OJK Awasi 13 Perusahaan Asuransi, Kondisinya Mengkhawatirkan!

JAKARTA – Mega kasus Perusahaan Asuransi Jiwasraya sempat membuat tingkat kepercayaan masyarakat hilang. Masyarakat yang memiliki aset, pasti akan memilih untuk berinvestasi dalam bentuk lain.

Kondisi ini diperparah dengan keluarnya pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi yang dikeluarkan oleh Otorisasi Jasa Keuangan (OJK).

Meski OJK, enggan untuk menyebutkan ke 13 peusahaan itu, hal ini menujukan berinvestasi melalui asuransi saat ini bukan menjadi pilihan tepat.

Alih-alih masyarakat ingin mendapatkan jaminan, taoi malah gagal bayar ketika nasabah melakukan klaim.

OJK sendiri melakukan pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi ini karena ada masalah permodalan.

Belum lama ini, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan persnya mengungkapkan, selain masalah modal, banyak perusahaan yang memiliki rasio solvabilitas dan rasio kecukupan investasi (RKI) yang tidak mencukupi standar aturan.

Kondisi ini jelas sangat mengkhawatirkan, dan butuh jaminan untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat yang menjadi nasabah.

Berdasarkan ketentuan OJK, Risk Base Capital (RBC) ditetapkan minimal 120 persen. Sedangkan Rasio Kecukupan Asuransi (RKI) minimal 100 persen.

Menurut Ogi, OJK saat ini sedang menangani permasalahan pada perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

”Karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan OJK, perusahaan asuransi ini akhirnya berhenti beroperasi dan dicabut izin operasinalnya,” ujar Ogi.

Nasib yang sama juga menimpa, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Setelah dilakukan pemeriksaan mengenai kesehatan keuangan, perusahaan asuransi ini ternyata tidak mampu memenuhi modal sesuai aturan OJK.

OJK sendiri sudah menekankan agar Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis. Namun RPK nya sendiri tidak memenuhi syarat.

Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) juga mengalami kondisi sama. Padahal OJK sendiri telah berulangkali membahas secara intensif Kemampuan perusahaan asuransi swasta paling tua di Indonesia itu.

Semenatar itu, perusahaan BUMN Jiwasraya masih diberikan kelonggaran oleh OJK atas laporan RPK nya itu.

Melihat  banyak perusahaan jaminan sosial yang dalam keadaan ‘sesak nafas’ itu, OJK  membuat formula aturan agar masalah ini terselesaikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan