OJK Awasi 13 Perusahaan Asuransi, Kondisinya Mengkhawatirkan!

Aturan baru ini bertujuan memperkuat dalam pengawasan agar para nasabah jadi tenang dan terlindungi.

Aturan yang masuk dalam sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) itu, akan menggantikan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016, mengenai kesehatan keuangan. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan