Cak Imin Usulkan Pilgub dan Jabatan Gubenur Dihapuskan, Begini Reaksi DPR RI

Wacana usulan penghapusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Penghapusan jabatan Gubenur kembali mencuat, Kali ini disampaikan Cak Imin.
Wacana usulan penghapusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Penghapusan jabatan Gubenur kembali mencuat, Kali ini disampaikan Cak Imin.
0 Komentar

Selain itu, gubernur memiliki fungsi sebagai alat pemersatu integrasi wilayah kerja di tingkat provinsi.

“Ini karena gubernur bertanggung jawab kepada presiden, maka fungsi gubernur sebagai integrator nasional menjadi signifikan,” katanya.

Viva memandang, jika dibandingkan dengan jabatan para menteri, maka meneteri merupakan tangan kanan Presiden dan Gubenur Tangan kirinya.

Baca Juga:Binawan Buka Walk in Interview untuk Peluang Kerja Sebagai Perawat dan Bidan di Luar NegeriKementerian PUPR Akan Ambil Alih Wisma Atlet Setelah Lama Dibiarkan Kosong

‘’Jadi keduanya memiliki fungsi penting sebagai perpanjangan tangan Pemerintah pusat,’’ ucapnya.

Dengan begitu, usulan tersebut, perlu ada kajian akademis serius bagaimana yang benar menurut konstitusi dan yang baik menurut kepentingan bangsa.

‘’Sehingga, akan menghasilkan keputusan, sebaiknya jabatan gubernur dipilih melalui pilkada atau ditunjuk langsung oleh presiden atau dipilih melalui mekanisme pemilihan di lembaga legislatif provinsi,” pungkas Viva Yoga. (ant/yan)

0 Komentar