Inilah Nasib Para Pelaku Curanmor di Bandung

JABAREKSPRES – Dalam waktu sepekan jajaran Polresta Bandung berhasil mengamankan 14 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menuturkan terdapat 14 tersangka curanmor yang mana 2 orang penadah.

“ Dalam kurun waktu seminggu ini kami dapat mengamankan 14 tersangka pelaku curanmor dari 12 laporan polisi. Selain itu kami pun berhasil mengamankan 15 motor hasil curian dari para pelaku,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu, 01 Februari 2023.

Ada pun dua tersangka yang masih di bawah umur, namun seperti dikutip  Polresta Bandung tetap melakukan pemberkasan terlebih dahulu agar jadi pertimbangan hakim untuk memberikan pemberatan saat menjatuhkan vonis.

Menurut Kursworo, pelaku pencurian menarget sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tanpa pengaman tambahan. Sebagian besar sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat (5), N-Max (2), Honda Supra (1), dan tiga merek sepeda motor lainnya.

Dalam upaya menjaga keamanan Kabupaten Bandung, Polresta Bandung melakukan kegiatan preventif dan represif. Yang mana preventif itu pencegahan dengan cara patroli secara terbuka, agar mencegah niat para pelaku utuk melakukan kejahatan.

Untuk penyelidikan secara rahasia dan pengintaian, Polresta Bandung melakukan tindakan represif kepada para pelaku. Hal ini bertujuan untuk menemukan pelaku kasus-kasus kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Namun demikian, Kusworo tetap meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan memberi kunci pengaman tambahan pada kendaraan masing-masing. Kejahatan ini terjadi bukan karena adanya niat dari pelaku, namun juga karena adanya sebuah kesempatan. Sebagian besar lokasi yang di targetkan oleh para pelaku adalah wilayah Soreang, Katapang, Margahayu, dan Baleendah.

Kejahatan tersebut terancam mendapatkan hukuman 7 tahun penjara, sesuai dalam Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dan pemberatan atas kejahatan para pelaku curanmor tersebut. Selain itu, para pelaku juga terjerat Pasal 480 KUHP dengan amncaman hukuman penjara 4 tahun bagi 14 penadah.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan