VIRAL ! Peminat Nikah Di KUA Semakin Tinggi || Intip Syarat Nikah Di KUA Disini.

JABAR EKSPRES- Akhir-akhir ini, warga net sedang di ramaikan dengan nikah di KUA. Hal ini dianggap dapat menjadi trend baru di kalangan remaja.

Nikah di KUA menjadi tranding topic di Twiter, bahkan sekarang berada di posisi kedua. Ada lebih dari 4.600 postingan yang membahas tentang nikah di KUA.

Apakah Kamu termasuk salah satu remaja yang ingin menikah dengan sederhana dengan akad hanya di KUA?

Baca tulisan di bawah ini sampai selesai, karena kami akan menjelaskan tentang syarat nikah di KUA.

banyak netizen yang ikut membahas tentang tpoik  trending tersebut, sebagian besar menyampaikan pendapatnya dan mengemukakan harapannya untuk  bisa melakukan pernikahan di KUA. tidak sedikit juga netizen yang berbagi pengalamannya.

Menikah di KUA kini menjadi pilihan para remaja karena di anggap simple dan tidak memakan banyak biaya.

Syarat nikah di KUA tahun 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan administrasi pernikahan yang dilakukan oleh kepala KUA.

Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional. Dibina oleh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

Yang perlu kamu ingat saat ingin nikah di KUA, syaratnya adalah melakukan pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Saat melakukan pendaftaran, calon pengantin diminta mengisi formulir permohonan dan melampirkan beberapa data secara tertulis.

Berikut syarat nikah 2023 di KUA sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan:

  •  Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
  • Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
  • Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
  • Foto kopi kartu keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
  • Persetujuan kedua calon pengantin;
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
  • zin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan