Jabarekspres.com – Kamu bisa memanfaatkan pinjol resmi OJK sebagai solusi kebutuhan keuangan mendesak. Pinjaman berbasis online ini mudah cair dengan limit pinjaman hingga Rp 12 juta. Sementara tenor atau jangka waktu pembayaran pinjaman selama 9 bulan.
Buat kamu yang tertarik untuk pinjol resmi OJK ini, silahkan ajukan melalui aplikasi penghasil DANA di tahun 2023. Kamu gak bakal kesulitan lagi dengan keuangan setelah mengajukan pinjol atau pinjaman online melalui aplikasi ini.
Pasalnya, pinjol resmi OJK tersebut memang didesain untuk membantu masyarakat Indonesia yang sedang membutuhkan dana mendesak dengan memberikan pinjaman uang secara online.
Dan menariknya, persyaratan yang diberlakukan pinjol legal ini tidak sulit hanya bermodalkan KTP saja pengajuan pinjaman sudah bisa diproses dengan baik.
Kamu tidak perlu repot-repot harus datang ke kantornya untuk mengajukan pinjaman. Karena pengisian formulir pengajuan pinjaman bisa dilakukan secara online. Dan pencairan pinjaman pun diproses dengan cepat hanya dalam waktu maksimal 1×24 jam sudah cair hingga Rp 12 juta.
BACA JUGA: Pinjol Legal Ini Mudah Cair! Silahkan Ajukan, Tersedia DANA hingga Rp 5 Juta
Tunggu apalagi, yuk segera ajukan pinjol resmi melalui aplikasi ini jika kamu benar-benar sedang membutuhkan uang mendesak. Dipastikan pinjaman kamu aman dan amanah karena pinjol ini resmi dan sudah mendapatkan izin dari OJK.
Toh, dana yang kamu pinjam tersebut juga bisa untuk kepentingan modal usaha yang bisa saling menguntungkan. Namun secara umum uang dari hasil pinjol resmi OJK ini bebas kamu manfaatkan untuk segala kebutuhan selama tidak melanggar hukum.
Nah, pinjol ini bisa kamu ajukan melalui aplikasi Indodana. Cara pinjam uang di Indodana hanya dilakukan secara online. Arus keuangan kamu tidak akan terganggu jika kamu tahu cara pinjam uang di Indodana.
BACA JUGA: Bukan Pinjol, Cara Dapat Reward Saldo DANA Gratis Rp 10 Juta! Download Aplikasinya di Sini
Cara Ajukan Pinjol Resmi OJK dari Aplikasi Indodana
Indodana merupakan platform Fintech Lending dari PT Artha Dana Teknologi yang didirikan sejak November 2017 dan mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Mei 2020 silam.