Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal, Ada Tiga Caranya, Simak di Sini

JABAR EKSPRES – Mengetahui mana pinjol legal dan mana pinjol ilegal itu penting kamu ketahui sebelum hendak melakukan pinjaman tunai.

Bagaimanapun, tren pinjaman online saat ini sedang marak menjadi pilihan orang-orang untuk menutupi kebutuhan yang mendesak.

Tentu saja jangan sampai kebutuhan yang mendesak itu membuat kamu lupa untuk mempertimbangkan legalitas dari pinjol itu sendiri.

Nah, di sini kamu akan mengetahui bagaimana cara mengetahui mana pinjol legal dan mana yang tidak.

BACA JUGA: Pinjol Legal Diawasi OJK 2023 dengan Pinjaman Cair Secepat Kilat dan Limit Hingga 20 Juta

Pinjol legal merupakan bagian dari fintech lending di bawah tatanan hukum negara Indonesia.

pinjol legal beizin OJK

Oleh karena itu, setiap pinjol legal pasti telah berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku badan resmi negara untuk mengatur operasi fintech lending.

Dengan demikian, setiap pinjol resmi bakal memberikan layanan yang baik dan terpercaya serta memberikan keamanan terhadap pelaku peminjam.

Dilansir dari IndonesiaBaik.id, berikut ini merupakan tiga cara bagi kamu untuk mengetahui pinjol legal.

BACA JUGA: Pinjol Legal OJK 2023 yang Cocok untuk Modal Usaha

  1. Cek di Situs OJK

Setiap pinjol resmi pasti berada dalam daftar OJK. Kamu bisa mengecek legalitas pinjol yang hendak kamu coba di situs OJK.

Kamu bisa mengecek legalitas pinjol dengan klik link sebagai berikut www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.

Jika kamu menemukan pinjol pilihan kamu di sana, maka kamu aman untuk melakukan pinjaman tunai di pinjol tersebut.

BACA JUGA: 5 Pinjol Terbaru OJK 2023, Data Pribadi Aman dan Pinjaman Tunai Lancar, Cek di Sini

Kanal-Kanal Resmi OJK untuk Kroscek Pinjol Legal

  1. Hubungi OJK via WhatsApp

Sekarang ini kamu bisa mencari informasi secara terbuka lebar perihal legalitas pinjol yang ada.

Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menyertai masyarakat agar tidak terjerat hal-hal merugikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan