Jabarekspres – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Aziz menolak jika partai politik memanfaatkan keberadaan Kiai dan Ibu Nyai untuk dimanfaatkan jadi Juru Kampanye (Jurkam) pada Pemilu 2024.
Dia menginginkan, agar Parpol menggunakan cara-cara bersih dan mengjunjung etika. Sehingga, Kiai dan Ibu Nyai tidak harus dimanfaatkan untuk kepentingan politik Pemilu 2024.
‘’Jadi para tokoh-tokoh agama seperti Kiai atau Ibu Nyai di lingkungan pesantren tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik yang bersifat praktis,’’ kata Ishfah Abidal Azis kepda wartawan, Kamis, (19/1).
Dia menilai, keberadaan Kiai dan Ibu Nyai memiliki tugas mulai dengan memberikan pembinaan dikalangan santri di pondok pesantren.
Merekan mengasuh dan mengajar dan mendidik santri agar menjadi pribadi mandiri mencetak generasi unggul.
“Intinya Kiai atau Ibu Nyai tugasnya mendidik secara mendalam tentang pengetahuan keislaman dengan harapan santri bermanfaat untuk masyarakat,’’ tegas Ishfah Abidal Azis.
Dia menilai, keberdaan Kian dan Ibu Nyai tidak tepat jika dimanfaatkan untuk tujuan pendek. Apalagi menjadi Jurkam Kampanye.
Jika ini dilakukan untuk tujuan politik, sama saja peran Kiai dan Ibu Nyai dikhawatirkan akan mengerdikal peran strategis para tokoh dan pemuka agama.
Peran Kiai dan Ibu Nyai jangan diarahkan kepada mendegradasi tugas urtama mereka. Sebab dikhawatirkan malah akan memunculkan kegaduhan di masyarakat.
‘’Tugas Kiai dan Ibu Nyai memiliki tugas mulia dengan mengemban pendidikan dan dakwah,’’ ucapnya.
Dalam Pemilu 2024, Kiai dan para tokoh agama memiliki peran membawa kesejukan, mencerahkan jadi teladan masyarakat dan mendamaikan ketika terjadi perselisihan.
Untuk itu, kepada pihak yang bermaksud memanfaatkan Kiai dan Nyai harus berpikir jernih dengan tidak berambisi dengan cara berpolitik yang pendek.
Para Kiai harus menjadi garda terdepan untuk menebarkan nilai-nilai kedamaian. Dan jangan dilibatkan kedalam politik praktis yang sangat rawan dengan politik identitas keagamaan. Apalagi bawa bendara ormas.
Ishfah menambahkan, jika dilihat dalam Khittah 1926, secara tegas NU harus memiliki tujuan memperjuankan organisasi seperti saat awal didirikan.
Khittah NU adalah dakwah keagamaan dan sosial kemasyarakatan (jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah).