Dinilai Berjasa Dalam Pemenuhan Hak Disabilitas, Eks Mensos Diganjar Penghargaan

BOGOR – Fasilitas sentra terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang diberi nama “Inten Soeweno”. Hal itu bentuk penghargaan kepada Menteri Sosial (mensos) periode 1993-1998, Endang Kusuma Inten Soeweno dari Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Eks mensos tersebut dinilai berjasa dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas. Kepada awak media, eks mensos, Endang Kusuma menyatakan, sejak pembangunan gedung sampai saat ini sangat luar biasa, programnya semakin komprehensif. ’’Kemudian hasil dari anak-anak didiknya hasilnya juga bagus,’’ ujar Endang saat meninjau di Karadenan, Kabupaten Bogor, Rabu (11/1).

Menurutnya, masalah kesejahteraan sosial di Indonesia bukan semakin kecil malah makin besar sehingga program dan cara penanganannya harus lebih canggih.

“Situasi dan kondisi-nya jelas lain. Makin meningkat, yang jelas mereka para penyandang masalah kesejahteraan sosial telah ditangani dengan baik dan benar oleh menteri sosial beserta para jajarannya,” tambahnya.

“Jadi yayasan teratai ini ingin meningkatkan kesejahteraan mereka, meskipun secara sederhana. Karena memang faktor dana yang terbatas. Alhamdulillah dengan pak dirjen banyak sekali dibantu sembako dan lain sebagainya, “lanjutnya.

Sementara, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI menyampaikan, bahwa pembangunan Sentra Terpadu Inten Soeweno diawali dengan peletakan batu pertama pada tahun 1996.

“Kemudian tahun 1998 setelah selesai dibangun maka mulai operasional dengan melakukan pelayanan rehabilitasi vokasional bagi para penyandang disabilitas fisik, jadi masih satu layanan,” ucapnya.

Pepen menyebutkan, pada tahun 2003, bangunan tersebut berganti nama menjadi balai besar rehabilitasi vokasional bina daksa, dan tahun 2018 menjadi balai besar rehabilitasi vokasional penyandang disabilitas sebagai unit pelayanan teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemensos.

Selanjutnya, pada tahun 2022 ditetapkan sebagai Sentra Terpadu Inten Soeweno melalui Peraturan Menteri Sosial nomor 23 tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja UPT di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial.

“Beberapa perubahan itu selain bergabungnya dari 41 menjadi 31 sentra, maka masing-masing sentra mengalami perubahan dengan adanya Permensos nomor 7 tahun 2022 tentang asistensi rehabilitasi sosial maka pelayanan bersifat multidimensi, atau multi layanan bersifat holistik,” pungkasnya. (sfr)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan