Terakhir Besok! Cek Namamu dan Cairkan Rp600.000 Dana Bantuan Pemerintah

JABAR EKSPRES – Tersisa 1 hari lagi untuk mencairkan dana bantuan dari pemerintah senilai Rp600.000 hingga tanggal 27 Desember 2022.

Cek namamu sekarang juga dan jika tercatat sebagai penerimanya jangan lupa untuk mencairkan dana bantuannya!

Sebelumnya batas waktu pencairan ditetapkan pada 20 Desember 2022, namun pemerintah memberikan informasi terbarunya bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dari pemerintah ini telah diperpanjang hingga tanggal 27 Desember 2022.

Sehingga terhitung 1 hari lagi dari Hari Senin, 26 Desember 2022 menuju batas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 hingga besok 27 Desember 2022.

Cek sekarang juga daftar nama yang tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 ini.

Adapun cara pengecekannya dapat dilakukan sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Untuk memastikan Rekanaker mendapatkan BSU atau tidak, cukup bawa KTP ke kantor pos untuk pengecekan,” kata Kemanker RI melalui Instagram Resminya @kemnaker, Sabtu (24/12/2022).

Selain itu, seperti yang disebutkan dalam laman resmi Kemnaker, pengecekan nama penerima program BSU juga dapat dilakukan di laman web bsu.kemnaker.go.id atau laman web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BACA JUGA: Cara Pencairan Dana BSU 2022 Rp600.000 yang Diperpanjang, Mudah dan Tidak Ribet

Kementerian Ketenagakerjaan RI juga menyampaikan dalam Instagram resminya bahwa sudah sebanyak 12.042.775 pekerja atau buruh yang telah menerima dana Bantuan Subsidi Upah 2022 menurut data realisasi BSU 21 Desember 2022 pukul 16.11 WIB.

Untuk dapat mencairkan dana BSU 2022 perlu dicairkan ke Kantor Pos terdekat, dan dapat dicek melalui aplikasi Pospay dari PT. Pos Indonesia, yang nantinya akan ada QRcode sebagai bukti penerima bantuan yang harus ditunjukkan saat pencairannya.

Aplikasi Pospay ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

Selain QRcode yang ada di dalam aplikasi Pospay, ketika pencairannya penerima bantuan harap membawa identitas diri yaitu KTP.

Dengan adanya Bantuan Subsidi Upah 2022 ini pemerintah juga berharap untuk menggunakan dana bantuan dengan sebaik-baiknya.

“Pesan Minaker tetap gunakan bantuan #BSU ini dengan sebaik-baiknya ya dan terpenting utamakan membeli kebutuhan yang sangat pokok terlebih dahulu,” tulis Kemnaker RI dalam melalui Instagramnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan