Buruan Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Ini Caranya!

Buruan Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Ini Caranya!
2 Komentar

JABAR EKSPRES – Bersiap Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 akan segera dibuka di awal tahun.

Apabila kamu berhasil mendaftar Kartu Prakerja kamu akan mendapatkan uang sebesar Rp.4.200.000 juta.

Nominal tersebut bisa kamu raih dari saldo pelatihan senilai Rp.3.500.000 juta, insentif Rp.600.000 ribu, dan mengisi survei Rp.100.000 ribu.

Baca Juga:Video Viral TikTok Pelayan Karen’s Diner Kalah Adu Mulut Dengan PelangganJadwal Resmi Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Sudah Dibuka?

Untuk kamu yang belum pernah lolos daftar Kartu Prakerja, kamu masih bisa mencoba mengulang lagi pada tahun 2023 di gelombang 48.

Kamu nantinya bisa melakukan pendaftaran di situs resmi Prakerja yaitu di prakerja.go.id.

Saat ini pendaftaran Prakerja belum dibuka karena akan dibuka lagi pada tahun 2023. Terkait bulan dan tanggalnya masih belum ada kepastian hingga kini.

Namun dipastikan bahwasannya pendaftaran Kartu Prakerja akan dibuka pada tri wulan pertama tahun 2023.

Artinya pendaftaran Kartu Prakerja bisa dimulai antara bulan Januari hingga Maret.

Ada perubahan di Kartu Prakerja 2023, diantaranya Kartu Prakerja kini menjadi skema normal bukan semi bansos lagi.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah/kuliah),

3. Pencari kerja, buruh/pekerja yang terdampak PHK, atau buruh/pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil,

4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19,

Baca Juga:Jadwal Pencairan PKH Tahun 2023 Sudah Rilis? Cek Sekarang Juga!Cek Fakta Gaji PNS Naik 7% Tahun 2023 Hoax atau Benar?

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD, dan

2. Mengeklik “Daftar Sekarang”,

3. Berikutnya isi alamat email aktif,

4. Selanjutnya masukan data seperti Kartu Tanda Pengenal, Kartu Keluarga, nomor Handphone dan data diri lainnya, dan

2 Komentar