Jadwal Resmi Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Sudah Dibuka?

JABAR EKSPRES – Tahun 2023 sangat dinanti, karena Kartu Prakerja 2023 akan segera dibuka. Kartu Prakerja gelombang 48 akan dibuka pada awal 2023.

Pembukaan Kartu Prakerja tentu sangat dinantikan bagi para calon peserta yang ingin segera mendaftar.

Kapan sebenarnya Prakerja gelombang 48 tahun 2023 dibuka?

Menurut Menko Airlangga Hartanto mengenai pembukaan Prakerja di tahun 2023 akan dibuka di triwulan pertama di tahun 2023.

Jika di triwulan pertama 2023 itu artinya sekitar bulan Januari sampai bulan Maret.

Apabila kilas balik 2 tahun yang lalu ketika di tahun 2021 Prakerja pembukaan gelombang awal dibuka tanggal 23 Februari 2021.

Kemudian di Tahun 2022 pembukaan awal gelombangnya di Tahun 2022 jatuh pada tanggal 17 Februari 2022.

Baca Juga: Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Dengan Mudah Lewat HP

Apabila melihat dari 2 tahun ke belakang, maka kemungkinan besar Prakerja ini dibuka antara bulan Januari-Maret 2023.

Untuk skema Prakerja pada tahun ini berubah, dari semi bansos menjadi skema normal.

Jenis pelatihannya pun berbeda-beda tergantung sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.

Jadi sebenarnya Kartu Prakerja ini dibuat untuk mereka menjadi jembatan supaya masuk lapangan kerjanya lebih baik.

Apabila belum mendapat kerja diharapkan bisa mendapat kerja, dan apabila sudah bekerja ada keinginan untuk menambah skil agar meningkatkan pendapatan.

Baca Juga: Inilah 7 Daftar Bansos dan BLT Cair Pada Tahun 2023

Pada tahun 2023 gelombang 48, setiap peserta akan mendapatkan uang dengan total Rp.4.200.000 juta.

Berikut rincian dana yang akan diterima, Rp.600.000 transportasi, Rp.3.500.000 biaya pelatihan, dan Rp.100.000 pasca mengisi survei.

Lalu apa saja persyaratan mendaftar Kartu Prakerja?

Syarat Mendaftar

  • Warga Negara Indonesia (WNI) usia 18 tahun ke atas
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah/kuliah)
  • Pencari kerja, buruh/pekerja yang terdampak PHK, atau buruh/pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil,
  • Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan