PLN UIP JBT Bantah Serobot Lahan Milik Warga, Begini Penjelasannya!

Dalam melakukan pendataan warga yang terdampak Salman mengaku sudah dibentuk tim keseimbangan. Namun setelah proyek Upper Cisokan selesai Tim Keimbangan keberadaannya sudah selesai melaksanakan tugas.

‘’Nanti saya cek lagi apakah tim keseimbangan masih ada atau tidak, tetapi bila ada masukan masih ada warga yang belum terbayar  mungkin tim keseimbangan akan dibentuk lagi,’’katanya.

Salman mengatakan, apabila ada warga yang belum mendapatkan ganti rugi maka bisa diajukan. Setelah itu, PLN UIP JBT akan melakukan analisa. Namun jika setelah dianalisa lahan tersebut tanah sisa maka, nilainya akan berbeda.

“Jadi pengadaan tanah yang baru itu dengan peraturan yang baru, begitu juga tanah sisa, nantinya akan diproses oleh Badan Pertanahan Nasional,” ungkap Salman Pahlawan.

Dia mengaku, Proyek Upper Cisokan masih membutuhkan lahan tambahan untuk pengembangan. Bahkan prosesnya masih menunggu persetujuan Gubenur untuk menentukan lokasinya.

Pihaknya juga sudah meminta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR dari Kementerian ATR/ Sehingga setelah terbit akan ada penetapan lokasi atau Penlok.

‘untuk warga yang belum mendapatkan ganti rugi nanti akan dilakukan pendataan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah bentukan Gubernur,

Setelah di data  maka akan keluar rekomendasi penetapan lokasi, baru dari sana di alihkan ke BPN yang akan memproses pengadaan tanahnya.

‘’Mekanisme ini sudah sesuai dengan Undang-Undang yang baru,” cetus Salman Pahlawan.

Pihak PLN UIP JBT sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan pemilik lahan. Dan PLN juga siap melakukan dialog dan memberikan keterangan berdasarkan bukti yang ada.(win/yan).

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan