Cara Membuat KTP Anti Ribet, Tunggu Beberapa Waktu Langsung Jadi

JABAR EKSPRES – Jika masyarakat indonesia sudah berumaur 17 tahun, maka harus segera membuat kartu identitas penduduk yang biasa kita sebut dengan KTP. Banyak yang beranggapan membuat KTP ini hal yang cukup rumit administrasinya. Namun siapa sangka ada cara mudah membuat KTP loh, yuk simak caranya disini

Dilansir dari laman Disdukcapil ada 3 tahapan dalam pembuatan KTP,

  • Setiap Penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin berhak memiliki KTP
  • Setiap Penduduk  hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu)

 

Ketentuan pembuatan KTP :

1. Permohonan KTP Baru

  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  • Fotocopy KK
  • Datang Langsung untuk di Foto

2. Permohonan KTP Pengganti karena Hilang atau Rusak

  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan Fotocopy KK
  • Menyerahkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP Hilang) atau
  • Menyerahkan bukti KTP yang rusak
  • Datang langsung untuk diproses

3. Permohonan Pembetulan Data KTP

  • Surat Pengatar dari Desa/Kelurahan
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pemebetulan dalam KK
  • Datang langsung untuk diproses

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian. Perlu untuk diketahui, sejak 1 Januari 2014, Pemerintah telah menggratiskan biaya administrasi untuk pembuatan beberapa dokumen, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kematian, hingga akta kelahiran. Umumnya, pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil seperti KTP harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan dengan orang lain meski melampirkan surat kuasa.

Tinggalkan Balasan