Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48? Simak Syarat dan Cara Daftarnya

JABAR EKSPRES – Bagi Anda yang berminat mengikuti program pelatihan di Kartu Prakerja Gelombang 48, simak artikel ini untuk mengetahui syarat dan cara daftarnya.

Kartu Prakerja Gelombang 48 dipastikan akan dibuka pada tahun 2023 mendatang. Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran untuk melanjutkan program ini.

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 di tahun 2023 juga akan mendapatkan insentif yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mengubah program ini dengan skema yang berbeda, seperti jenis pelatihan yang diminati akan lebih beragam dan tidak hanya dilakukan secara daring, melainkan bisa secara luring atau bahkan bauran.

Skema ini akan berfokus pada pengembangan kompetensi pada setiap pesertanya, sehingga insentif yang diberikan pun lebih besar, yaitu senilai Rp3,5 juta.

Sementara, peserta akan mendapatkan insentif pasca pelatihan sebesar Rp600.000 dan pengisian survey evaluasi sebesar Rp100.000.

Sehingga, peserta Kartu Prakerja di tahun 2023 berhak menerima total insentif Rp4,2 juta.

Mengacu pada syarat di tahun 2020 hingga 2022, berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh Anda agar lolos seleksi.

Syarat

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh Pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI atau Polri.
  • Bukan merupakan kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga yang boleh mendaftar Kartu Prakerja.

Bagi Anda yang ingin mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 48, terlebih dahulu Anda harus memiliki akun, yang bisa dibuat melalui situs www.prakerja.go.id.

Apabila Anda sudah membuat akun, Anda akan mudah dalam melakukan pendaftaran Gelombang 48 jika sudah dibuka di tahun 2023.

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja untuk daftar gelombang 48 di tahun depan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan