Tim Densus 88 Anti Teror Tangkap Dua Orang Warga Malabar

BANDUNG – Setelah terjadi ledakan bom di Polsek Astana Anyar, Tim densus 88 Anti Teror melakukan penggeledahan kepada rumah terduga teroris di Gang Karees Kulon, Rt 02, Rw 05, Keluarahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Senin (12/12) pagi tadi.

Penggeladahan yang dilakukan oleh Densus 88 tersebut masih berkaitan dengan aksi ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Astana Anyar, Kota Bandung pada Rabu (7/12) kemarin.

Menurut Ketua RW 05, Agus Suherman membenarkan ada penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Densus 88 di salah satu rumah warganya.

Aparat Tim Densus 88 melakukan penggeledahan dan menangkap pasangan berinisial DYS dan Istrinnya FF yang diduga menjadi bagian dari aksi teroris.

Diketahui pula bahwa keduanya sudah menikah, tetapi belum memiliki anak.

Sementara itu, ketua RW setempat Agus Suherman mengakui, bahwa kedua orang yang diamankan Densus 88 Antiteror itu merupakan warganya.

“Keseharian dia (Dian) bersosialisasi dengan baik. Kesehariannya dia jadi tukang parkir,” ungkap Agus.

Titik penggeladahan tim Densus 88, merupakan rumah dari orang tua dari pasangan itu.

“Keseharian dia (terduga teroris) bersosialisasi dengan baik. Bahkan      kesehariannya dia jadi tukang parkir,” ucapnya saat ditemui di lokasi, Senin (12/12).

Agus menjelaskan, terduga pelaku dengan inisial Dian ini menghilang setelah adanya kejadian bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar kemarin.

“Tadi penggeledahan yang saya lihat ada yang dibawa, seperti dus pisau lipat dan beberapa buku-buku,” imbuhnya

Sementara itu, Kapolsek Lengkong AKP Imam Zarkasih mengatakan, bahwa penggeledahan kepada rumah terduga teroris tersebut telah dilakukan oleh tim Densus 88 anti teror.

“Memang ada pemeriksaan tapi itu masih didalami,” pungkasnya

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa, pelaku dari peristiwa Bom Bunuh diri di area Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Astanaanyar, Kota Bandung merupakan residivis.

Listyo menyampaikan, bahwa pelaku tersebut sempat terlibat dalam peledakan bom panci pada tahun 2017 lalu di Cicendo Kota Bandung.

“Yang bersangkutan pernah ditangkap dalam peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum selama 4 tahun. Dan di bulan September  2021 lalu yang bersangkutan bebas,” katanya kepada wartawan di lokasi kejadian, Rabu (7/12) lalu. (san/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan