Cara Mengajukan Set Top Box Gratis Online di Aplikasi Cek Bansos

JABAR EKSPRES – Simak cara mengajukan agar menerima Set Top Box gratis secara online lewat aplikasi Cek Bansos.

Saat ini pemerintah bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah bermigrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch off (ASO).

Sudah hampir di seluruh wilayah di Indonesia, pemerintah sudah mengaktifkan ASO tersebut.

Seperti halnya di Jawa Barat sendiri, pemerintah telah mengaktifkan ASO sejak awall Desember 2022, yang terdiri dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Dengan begitu, bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog dan belum bisa menerima siaran TV digital harus menambahkan perangkat konverter siaran seperti Set Top Box atau STB.

Set Top Box tersebut mampu menangkap siaran TV digital dari sinyal yang diterima oleh Antena UHF yang juga sebelumnya digunakan untuk siaran TV analog.

Anda bisa mendapatkan Set Top Box tersebut dengan cara membeli melalui toko elektronik atau melalui platform e-commerce terpercaya Anda.

Namun, bagi masyarakat kurang mampu, Anda bisa mendapatkan Set Top Box secara gratis dari pemerintah.

Anda bisa tinggal mengajukan dengan cara daftar menjadi penerima Set Top Box gratis secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Sehingga, Anda bisa menikmati siaran TV digital tanpa harus membeli TV baru.

Berikut cara mengajukan jadi penerima Set Top Box gratis secara online.

  • Siapkan handphone dan pastikan memiliki koneksi pada internet.
  • Install aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store handphone Anda.
  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Setelah selesai menginstal, silakan pilih menu “Buat Akun Baru”.
  • Pilih “Tambah Usulan” yang tertera pada aplikasi.
  • Kemudian, nama calon penerima, NIK KTP, KK, dan status akan disesuaikan oleh sistem.
  • Pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan, seperti STB gratis.

Setelah Anda berhasil mengajukan diri menjadi penerima Set Top Box gratis, jika Anda tercatat sebagai penerima, Anda bisa langsung mengambilnya di kantor kelurahan atau posko terdekat yang tersedia di wilayah Anda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan