Jabarekspres – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggeruduk kantor DPRD KBB, Kamis 8 Desember 2022.
Mereka menuntut pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat mengenai surat rekomendasi ganda upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022.
“Tuntutan hari ini sesuai dengan isi surat yang pertama kita realisasikan UMK di tahun 2023 itu sesuai dengan rekomendasi awal yang dikeluarkan oleh Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan yang sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan dan survei pasar,” jelas Ketua DPC KSPSI KBB, Kiki Permana Saputra setelah ditemui usai melakukan audiensi dengan Pimpinan DPRD KBB, Kamis 8 Desember 2022.
Walaupun begitu, pihaknya mengetahui betul bahwa pada 7 Desember 2022 Gubernur Jawa Barat sudah menetapkan besaran UMK itu.
“Tapi ini bentuk kekecewaan kami ketika bupati mengeluarkan rekomendasi susulan,” jelasnya.
“Kenapa saya sampaikan bupati mengeluarkan rekomendasi susulan meskipun bupati menyampaikan di medsos bahwasanya itu ulah Kadisnaker yang jelas disana kop suratnya Pemda KBB dan tanda tangannya pun Bupati Bandung Barat,” sambungnya
Kalaupun tidak merasa mengeluarkan, kata Kiki, kenapa tidak diproses secara hukum. Karena hal tersebut, ada pemalsuan tanda tangan atau data.
“Ini yang menjadi aneh, makanya kami meminta realisasikan UMK Bandung Barat 2023 sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai dengan slogan KBB Berkah,” ucapnya
Tidak hanya itu, sambung Kiki, Kabid Disnaker KBB beralasan minimnya pertumbuhan ekonomi Bandung Barat disebut menjadi penyebab UMK KBB di bawah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung.
“Jelas akan kecil karena upahnya pun kecil,” sebutnya.
Kiki juga mengatakan, ia menyampaikan kepada DPRD KBB agar meminta Bandung Barat, Hengky Kurniawan mundur dari jabatannya. Apabila dianggap serta dipandang tidak mampu menjadi hal yang sangat wajar kalau buruh meminta Bupati Bandung Barat itu mundur.
“Kami menganggap dan merasakan Bupati Bandung Barat dalam hal ini sudah gagal dalam memperjuangkan upah,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan JabarEkpres.com di lokasi, ratusan buruh tersebut mereka berorasi menyampaikan aspirasinya tidak sedikit menuntut Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk mengeluarkan klarifikasi secara terbuka mengenai adanya dua surat rekomendasi UMK tahun 2023.