Dewan Sesalkan Ada Dua Surat Rekomendasi UMK 2023 dari Disnakertrans KBB

Jabarekpres – Adanya dua surat rekomendasi Upah Minimum Kabupeten (UMK) 2023 yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sangat disesalkan oleh Anggota DPRD KBB, Komisi IV Amung Ma’mur.

Dia mengaku kaget setelah ada aksi buruh KSPSI yang memprotes dua surat rekomendasi UMK itu.

Mereka mempertanyakan ada dua surat rekomendasi UMK yang sudah menyalahi prosedur,’’ kata Amung kepada Jabareskpres.com, Kamis, (8/12).

Menurutnya, surat rekomendasi itu menujukan adanya perubahan ketetuan tarif UMK yang tadinya 27 persen menjadi 7 persen. Sehingga hilang 20 persen.

Dia menyebut, Kabupaten Bandung Barat mengkhianati komitmen pendahulu bupati almarhum Abubakar yang seharusnya UMK lebih besar di Bandung raya.

“Saya sudah sampaikan di audensi, saya pribadi cukup prihatin dan KBB paling kecil se-bandung raya padahal komitmen pendahulu bupati alm Abubakar, Bandung Barat mah harus lebih besar daripada kota Cimahi dan Bandung,” tuturnya.

Mengenai surat rekomendasi kedua, lanjut dia, perlu untuk ditelusuri kembali kebenarannya.

“Ini perlu ditelusuri kebenarannya jangan sampai saling lempar kasian rakyat,” sebutnya

“Apakah rekomendasi pertama atau kedua yang betul dikeluarkan oleh eksekutif. Ini harus ditelusuri kebenarannya, artinya harus transparan dengan hasil rapat dewan pengupahan,” sambungnya.

Sementara keputusan UMK dari Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil sudah turun, dan KBB masih dibawah kota Bandung dan kota Cimahi.

“Informasinya surat rekomendasi yang kedua ditarik lagi tapi ternyata yang menjadi acuan SK Gubernur itu ternyata surat rekomendasi yang kedua, jadi ini harus ditelusuri lagi,” ungkapnya.

Ia menanyakan mengenai UMK tahun 2023 yang turun menjadi 7 persen.

“saya pribadi juga mempertanyakan ada apa dari 27 persen menjadi 7 persen,” tandasnya. (mg1/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan