Daftar Besaran Denda Tilang ETLE & Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Yuk Cek Sekarang!

Jabarekspres.com – Daftar denda tilang ETLE resmi diperkenalkan Kepolisian Republik Indonesia. Sebelumnya secara resmi pada 18 Oktober 2022 menghapus tindakan penilangan secara manual dan diganti sistem ETLE.

Para pelanggar lalu lintas kini akan mendapatkan penindakan melalui sistem ETLE.

Apa yang dimaksud dengan ETLE?

Sistem tersebut merupakan basis dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Bagaimana fungsi dan kerja sistem tersebut?

Dalam sistem ETLE, setiap pelanggaran akan direkam kamera ETLE dan dikirim ke kantor kepolisian untuk kemudian diidentifikasi bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya, setelah identifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang ditilang serta pihak pemilik harus melakukan konfirmasi, dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.

Ada dua jenis ETLE yang saat ini siap menjepret pelanggar lalu lintas di jalan. Pertama, ETLE statis berupa kamera seperti CCTV yang terpasang di jalan-jalan.

Kedua, kedua ETLE mobile yang merupakan kamera di kendaraan patroli atau ponsel petugas.

Yuk Simak Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
  2. Tidak memakai sabuk keselamatan denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan tiga bulan.
  4. Melanggar batas kecepatan denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
  5. Tidak mengenakan helm, denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
  6. Berkendara lawan arus denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
  7. Bonceng lebih dari dua orang denda tilang Rp 250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
  8. Tidak menyalakan lampu motor siang hari denda tilang Rp 100 ribu atau pidana kurungan 15 hari.

Acuan dendanya tak berbeda dari tilang manual berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Bagi pengendara di jalanan diimbau agar tetap mengikuti aturan lalu lintas. Selain untuk keselamatan jiwa, aturan tersebut juga untuk memberikan rasa aman saat berkendara.

Jika tak mengikuti aturan, maka sanksi dan penindakan akan dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan