Batas Akhir Pencairan BSU 2022 di Kantor Pos, Catat Ini Tanggalnya!

JABAR EKSPRES – Catat ini tanggal batas akhir pekerja mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 di kantor pos.

Pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan BSU 2022 dengan bantuan senilai Rp600.000, yang bisa dicairkan melalui kantor pos terdekat.

Para pekerja dapat mencairkan BSU 2022 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022. Jika lewat dari tanggal tersebut, maka dana bantuan subsidi upah akan hangus dan di kembalikan ke Kas Negara.

Oleh sebab itu, segera cairkan BSU 2022 dengan bantuan senilai Rp600.000 melalui kantor pos terdekat dengan membawa QR code yang sudah didapatkan dari aplikasi PosPay.

Bagi Anda yang belum mendapatkan QR code, silakan ikuti langkah-langkah berikut ini.

Cara Cek Penerima di PosPay
  1. Akses informasi BSU 2022 pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi PosPay.
  2. Cek notifikasi mengenai status penerima BSU 2022 melalui PT Pos Indonesia atau melalui Bank Himbara.
  3. Unduh dan install PosPay melalui Play Store atau AppStore
  4. Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker.
  5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom “Jenis Bantuan”, lalu siapkan eKTP, klik “Ambil Foto Sekarang”.
  6. Klik tombol kamera.
  7. Hasil foto eKTP harus jelas dan terbaca oleh sistem. Ambil ulang foto, jika foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistem.
  8. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik “Lanjutkan”.
  9. Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay.
  10. Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.
  11. Anda akan menerima QR Code.
  12. Jika sudah mendapatkan QR Code, bisa menunjukkan QR Code dari ponsel Anda ke petugas kantor pos untuk pencairan dana BSU sebesar Rp600.000.

Setelah mendapatkan QR code, Anda bisa langsung mengunjungi kantor pos terdekat sebelum tanggal 20 Desember 2022.

Sekedar mengingatkan, lembaga penyalur kantor pos hanya akan mencairkan BSU 2022 kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat sesuai yang tertuang dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan