Syarat Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Memiliki gaji upah paling banyak Rp3,5 juta.
- Bukan merupakan PNS, TNI dan Polri.
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan belum mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).*