Uang Palsu Rp 450 Juta Gagal Edar di Bogor

BOGORPolresta Bogor kembali menggagalkan peredaran uang palsu (Upal) dengan barang bukti upal senilai Rp 450 Juta pecahan Rp 100 Ribu.

Plt Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menyebut, pengungkapan kasus pemalsuan mata uang itu berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran upal pada 18 November 2022.

Atas laporan tersebut, pihaknya melalui Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendapati informasi akan adanya transaksi upal di wilayah Ciwaringin, Bogor Tengah atau sekitar SPBU Jalan Tentara Pelajar.

“Tersangka ditangkap saat akan di sekitar parkiran SPBU Jalan Tentara Pelajar saat akan melakukan transaksi uang palsu ditukarkan dengan uang asli,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota pada Senin, 5 Desember 2022.

Dirinya membeberkan, pelaku berinisial U berencana akan menukarkan upal senilai Rp 450 juta tersebut kepada calon pembeli berinisial A dengan uang asli Rp 50 juta.

“Pelaku sudah merencanakan upal itu akan ditukar dengan uang asli lima puluh juta rupiah,” sebutnya.

Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, calon pembeli A berhasil melarikan diri dan dalam pengerjaan petugas.

“Orang yang memesan saudara A pada waktu dilaksanakan penangkapan berhasil melarikan diri, sehingga yang diamankan adalah yang mengedarkan uang palsu (U),” jelasnya.

Mantan Kapolres Probolinggo itu menjelaskan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka U di kediamannya di wilayah Kabupaten Bogor, petugas mendapati sejumlah alat pendukung untuk mencetak upal.

“Pada waktu dilaksanakan penggeledahan di rumah pelaku didapatkan barang bukti untuk mendukung pemalsuan uang pecahan 100 ribu rupiah, antara lain kertas untuk mencetak uang, printer dan komputer,” terangnya.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk keterkaitan dengan kasus upal dengan empat tersangka yang sebelumnya ditangkap jajaran Polsek Bogor Timur.

“Kami akan kembangkan ke TKP (tempat kejadian perkara) lainnya, termasuk barangkali ada kaitan dengan pelaku pemalsuan uang yang baru-baru diamankan Polsek Bogor Timur,” tuturnya.

AKBP Ferdy Irawan juga mengimbau agar masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa peredaran upal untuk segera melaporkannyakepada pihak kepolisian terdekat.

Sementara itu, tersangka U kini terjerat Pasal 26 joncto Pasal 36 UU 7/2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara dan Mata Uang Kertas Bank.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan