Aksi Pencurian di Rumah Kosong, Ibu-Ibu di Bogor Berhasil Tarik Rp 34 Juta dari ATM Korban

BOGORRumah kosong di Tajur, Kecamatan Bogor, Kota Bogor menjadi sasaran komplotan ibu-ibu dengan melakukan aksi pencurian. Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial ES (42), sementara seorang lainnya bernama Dewi masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Plt Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, kedua pelaku tersebut terjerat tindak pidana pencurian lantaran nekat menggasak barang korban yang berada di dalam rumah, yakni tas yang berisikan kartu identitas korban dan sejumlah kartu ATM.

Dengan menggunakan ATM korban, kedua pelaku berhasil melakukan transaksi alias menarik uang korban di mesin ATM senilai Rp34.880.500.

“Jadi ES dengan satu tersangka lainnya yang masih DPO, bersama-sama melakukan pencurian tas berisi 3 buah ATM di dalam rumah korban di daerah Tajur, Kota Bogor. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 34 juta,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota pada Senin, 5 Desember 2022.

Dirinya membeberkan, ES yang merupakan wanita asal Muara Enim, Sumatera Selatan itu melancarkan aksinya dengan rekanya Dewi saat korban meninggalkan rumahnya ke luar kota pada Jumat (25/11) siang.

“Jadi saat itu, pelaku inisial D yang sudah ditetapkan jadi DPO menunggu di motor, sedangkan pelaku ES masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak dikunci dan mencuri tas berisi 3 buah ATM di salah satu kamar di lantai dua rumah korban,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, sambung dia, kedua pelaku langsung pergi ke salah satu mesin ATM di wilayah Tugu Kujang, Baranangsiang, Kota Bogor dan meguras habis isi uang dalam tiga ATM milik korban.

“Sebagian uang yang dicuri pelaku digunakan untuk belanja pakaian dan kebutuhan di salah satu mal di Bogor. Pelaku berhasil membobol ATM korban dengan cara mengacak nomor rahasia ATM,” bebernya.

“Setelah itu, kedua pelaku kabur ke kampung halamannya di Muara Enim,” imbuhnya.

Dia menyebut, alhasil berdasarkan hasil penyelidikan selama sepekan, jajaranya berhasil mengejar dan mengamankan pelaku ES di tempat persembunyiannya di Muara Enim Sulawesi Selatan pada Jumat, 2 Desember 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan