Suami Penyiram Air Keras Berhasil Ditangkap

BANDUNG BARAT – Pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dengan melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya di Kampung Pos Wetan, RT 01 RW 14 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, berhasil diamankan oleh aparat Reskrim Polsek Padalarang.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, tempat kejadian perkara (TKP) KDRT penyiraman air keras oleh seorang suami kepada istrinya berlokasi di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang  dan terjadi pada Kamis 1 Desember 2022.

“Pelaku DS melakukan kekerasan kepada istrinya DSW (37) dengan cara menyiramkan air keras, sehingga menyebabkan korban mengalami luka mulai dari wajah, badan hingga kaki,” jelasnya dalam konferensi pers di Polsek Padalarang, Senin 5 Desember 2022.

“Tiga bagian tubuh korban itu mengalami luka serius dan berat,” lanjutnya.

Motif pelaku melakukan tindakan tersebut dikarenakan menolak untuk bercerai dengan korban. Di saat hari kejadian, keduanya sempat bertemu di sudut jalan.

“Mereka sempat berbicara sebentar dan akhirnya terjadi kejahatan penyiraman air keras terhadap korban,” ungkapnya.

Pelaku membeli air keras, kata Imron, lewat online. “Air keras tersebut dibeli secara online,” singkatnya.

Dua hari setelah kejadian, sambung Imron, Unit Reskrim Polsek Padalarang dibackup Resmob Polres Cimahi melakukan lidik serta olah TKP.

“Dari sumber informasi yang akurat, tersangka ternyata berada di Bekasi dan ditangkap pada Sabtu dini hari,” bebernya.

Akibat peristiwa KDRT yang dilakukan, pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Pasal 44 Ayat 2 Tahun 2004 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Korban saat ini masih mendapat perawatan di RS Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung,” tutur Imron.

Ia juga menyebutkan, secara status keduanya masih suami istri lantaran masih dalam proses perceraian.

“Untuk tempat tinggal, selama ini pisah rumah dan pernah juga sekali melakukan KDRT dalam keadaan sadar,” tutupnya. (mg1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan