Kasus Korupsi Proyek RSUD Parung Beda Hitungan, Segera Usut Tuntas!

Jabarekspres.com – Ada perbedaan nilai anggaran dalam kasus Dugan korupsi Proyek RSUD Parung antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)

Kejari Kabupate Bogor telah mensinyalir ada tindak pidana korupsi Proyek RSUD Parung senilai Rp93,4 miliar. Sebab berdasarkan hasil temuan proyek tersebut banyak kekuarangan dan tidak sesuai spefikasi lelang.

Proyek RSUD Parung merupakan bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat Itu, diduga telah mengalami kerugian negara sebesar Rp36 miliar.

Proyek diindikasi telah dilakukan mark up sekitar Rp13,8 miliar dan mengalami kekurangan volume Rp22 miliar.

Sedangkan, Pemkab Bogor mencatat dengan patokan kepada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebesar Rp 13 miliar.

Jumlah itu terbagi menjadi Rp 10 miliar adalah denda keterlambatan dan penyelesaian pekerjaan dan sisanya Rp 3 miliar karena kekurangan volume.

“Kami patokannya dengan BPK yah kurang lebih 13 miliar, saya tidak tahu yah itu kejar itungannya dari mana,” kata PlT Bupati Bogor Iwan Setiawan, Jumat (25/11).

Iwan mengklaim, atas temuan dari hasil pemeriksaan BPK itu sudah ditindak lanjuti.  Sehingga, RSUD Parung akan segera dioperasikan secara bertahap.

RSUD Parung juga rencanananya akan dilengkapi Alat Kesehatan yang sudah dialokasikan dari APBD Jabar. Sehingga ke depan segera dioperasikan.

“Nanti RSUD Parung siapkan anggaran dari APBD 2023 anggaran alkes, operasional ataupun bantuan lainnya, intinya taget kita RSUD Parung beroperasi akhir tahun ini, tetapi dalam bentuk klinik,”tungkasnya

Sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut di antara lain adalah mark up harga.

Mark Up diduga dilakukan oleh penyedia jasa dalam pembelian material bangunan serta pengurangan volume bangunan.

Berdasarkan audit proyek diketahui telah tejadi pengurangan spefikasi atau volume meterial bangunan yang dilakukan oleh PT Jaya Semanggi Engineringn (PT JSE).

“Jadi  ini termasuk adanya mark up harga material yang tidak sesuai,”ujarnya beberapa waktu lalu.

PT JSE juga telah melewati dari target yang telah ditentukan dengan target penyelesaian 26 Desember 2021. Sehingga kasus tersebut menjadi terungkap.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan