yang turut hadir menyebutkan, empat strategi dan upaya dalam penegakan hukum pidana dalam pemberantasan praktik pinjol.
Strategi tersebut di antaranya dengan melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan kementerian atau lembaga terkait dengan penegakan hukum pinjol illegal.
“Kedua, melakukan penegakan hukum yang tegas dan profesional untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Ketiga, mengawal kebijakan pemerintah terkait dengan pinjaman online. Keempat, bekerjasama dengan lembaga terkait dalam melakukan sosialisasi terkait bahaya pinjol illegal dan modus-modus yang dipakai,” bebernya.
Terpisah, Rektor IPB University, Prof Arif Satria mengungkapkan, apa yang terjadi saat ini menjadi bahan pelajaran berharga untuk mahasiswa sehingga tidak terulang di masa depan.
“IPB University mengapresiasi OJK dan Polri yang terus mendukung langkah-langkah IPB University baik dalam mengatasi masalah jangka pendek maupun upaya pencegahan,’’ tandasnya. (yud/drx)