Perangi Pinjol Ilegal di Kalangan Mahasiswa, Ini Langkah IPB University

BOGOR – IPB University menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri untuk menyosialisasikan Waspada Investasi Ilegal dan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Hal itu buntut dari terjadinya kasus penipuan berkedok investasi yang menimpa ratusan mahasiswa.

Wakil Rektor IPB University Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof Drajat Martianto mengungkapkan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk mencari solusi bersama agar kejadian serupa tak lagi terulang.

 

Dia menekankan, sebanyak 116 mahasiswa IPB University yang terlibat dalam kasus tersebut, perlu menjadi perhatian bersama. Maka dari itu, dibutuhkan tips dan kiat-kiat untuk bisa mencegah terjadinya hal yang tidak inginkan di kemudian hari.

“Apakah ini karena ketidaktahuan dan kurangnya pengetahuan tentang literasi tentang keuangan. Atau ada hal-hal yang lain. Maka sosialisasi ini penting untuk membedah semua dan menjadikan peristiwa ini sebagai yang pertama dan terakhir bagi kita,’’ ungkapnya saat sosialisasi di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Manajemen, IPB University, Selasa, (22/11).

 

 

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan IPB University. Dia mengapresiasi lantaran profesionalisme IPB University dalam penanganan masalah mahasiswa dengan tepat.

Ketua Satgas Waspada Investasi itu juga memberikan wejangan khusus terhadap ratusan mahasiswa melalui sejumlah tips terkait penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi.

Menurutnya, jika hal itu terjadi maka kenali 2L yakni Legal dan Logis. Legal artinya badan hukum dan produk investasi memiliki izin. Sementara logis berarti imbal hasil menurut nalar masih dianggap wajar dan memiliki risiko.

 

“Solusi yang diberikan dari OJK untuk jangka pendek yaitu edukasi masyarakat, pemblokiran dan penegakan hukum. Jangka menengah panjang yaitu membuka akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat, program peningkatan pendapatan masyarakat dan Undang-Undang Fintech,” jelasnya.

 

“Tips apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal, maka hendaknya laporkan ke kontak OJK di nomor 157 atau bisa mengirimkan email ke [email protected] atau [email protected],” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKKNB) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan