Saptpol PP Kota Bogor Belum Juga Segel Kafe dan Resto Bajawa Flores, Ada Apa?

BOGOR – Diduga tidak memiliki izin usaha, Satpol PP Kota Bogor masih belum melakukan penyegelan terhadap Kafe dan Resto Bajawa Flores.

Kafe yang sebelumnya bekas bioskop President Theater itu, seharusnya sudah disegel oleh Satpol PP Kota Bogor. Terlebih, surat peringatan (SP) ke-3 sudah dikeluarkan.

Satpol PP Kota Bogor sudah berikan tenggat waktu sesuai prosedur hingga tujuh hari setelah SP ke-3 dilayangkan dan segera melengkapi syarat bukti perizinan.

Akan tetapi, faktanya, surat peringatan terakhir yang dilayangkan tersebut molor dari rencana awal yang dicuatkan.

Kepala Satuan Pol PP Kota Bogor Agustian Syach mengaku, molor alias tertundanya proses penyegelan tersebut bukan karena adanya intervensi dari pihak manapun.

Dia beralasan, surat penyegelan akan dibawa jajaran bidang Gak Perda harus ada tandatangan asli dari dirinya. Sebab, Kasatpol PP sedang berada di luar Bogor menghadiri agenda Porprov.

‘’Mudah-mudahan, surat penyegelan bisa saya tandatangan langsung nanti Senin,” ungkapnya kepada wartawan dikutip Sabtu, 19 November 2022.

Meski begitu, jika dilakukan tindak lanjut atau saat dimintai kelengkapan izin para pelaku usaha belum bisa memperlihatkan pihaknya berjanji akan tetap memasang segel di kafe dan resto Bajawa Flores itu.

“Kita bertugas sesuai aturan yang ada atau on the track. Jadi, tidak ada intervensi dalam hal ini. Dan ditundanya penyegelan Bajawa bukanlah hal yang sengaja, tapi karena kebetulan saja saya banyak tugas di luar Bogor,” dalihnya.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri berharap, agar SatPol PP Kota Bogor dapat memberikan kejelasan dan bersikap tegas terhadap polemik yang ada.

“Jadi, jangan banyak alasan lagi. Mereka itu bertugas sesuai amanat perda atau diatur oleh hukum yang ada. Kalau sudah waktunya disegel ya segel, kalau harus dibongkar, yang jangan ragu juga untuk dibongkar,” serunya.

Pihaknya mendorong, kepada aparat penegak perda agar terus menggunakan ‘kacamata’ kuda dalam menjalankan aturan.

“Jika di pertengahan jalan ada sejumlah intervensi dalam hal menegakan aturan, Satpol PP jangan terpengaruh. Jalan terus saja, karena aturan hukumlah yang sedang dijalankannya,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan