Komisi VIII DPR RI Usulkan Revisi UU Haji dan Umrah

Jabarekspres.comKomisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Usulan merevisi regulasi itu disebut telah masuk dalam program legislasi nasional tahun 2023.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Sapa Haji Tahun 2022 Angkatan III.

Dalam diskusi yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat itu, Diah mengaku, pihaknya bakal mengkaji kembali pasal demi pasal yang tertuang dalam undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah tersebut.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sangat penting. Sebab, harus ada penyesuaian dengan kondisi penyelenggaraan haji dan umrah di masa mendatang.

”Kayak kemarin ada fenomena kuota haji tambahan, tapi tidak bisa diambil. Karena sistem yang ada di undang-undang sekarang masih closing,” terangnya, kepada Jabar Ekspres dikutip Senin, 14 November 2022.

”Nah, nanti apakah itu bisa dimanfaatkan oleh teman-teman yang bergerak di haji khusus atau gimana. Ini masih jadi pembahasan,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya regulasi baru dalam penyelenggaraan haji dan umrah berbasis online yang diajukan oleh pemerintah Arab Saudi.

”Dari pengajuan Arab Saudi itu, apakah bisa atau tidak jemaah langsung berangkat?, karena jemaah kita nggak semuanya, ‘masih perlu perlindungan’,” katanya.

Dia menilai, jika hal itu diterapkan dengan kondisi saat ini, maka perlu adanya pertimbangan yang matang. Terlebih menyangkut keselamatan jamaah termasuk dengan pengelolaan keuangan haji.

”Yang kami takutkan, terkait verifikasinya seperti apa dan gimana? keselamatan jemaah gimana, selain penyelenggaraan kuota, juga bagaimana nanti hitung-hitungan dana haji. Itu menurut saya,” bebernya.

Diah Pitaloka menambahkan, nantinya jika memang revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 itu terlaksana dan rampung, pihaknya akan melakukan hal serupa dengan merevisi UU Nomor 34 Tahun 2014.

”Undang-undang haji direvisi tahun 2023, selanjutnya undang-undang pengelolaan dana haji,” pungkasnya. (yud)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan