102 Pengembang Perumahan di Kota Cimahi Belum Serahkan Fasos dan Fasum

JabarEkspres.com, CIMAHI – Masalah pegembang perumahan di Kota Cimahi masih terbilang ruwet.

Sebab, masih banyak pengembang perumahan belum menyerahkan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos dan Fasum) ke Pemkot Cimahi.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang, mengakui masih banyak komplek perumahan yang belum menyerahkan pengelolaan fasos dan fasum.

Dia menyebutkan, saat ini ada sekitar 102 komplek perumahan di Kota Cimahi. Namun dua perumahan saja yang sudah menyerahkan fasos dan fasum ke Pemkot Cimahi.

Menurutnya, banyaknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan Fasos dan Fasum. Karena kurang memenuhi persyaratan sehingga harus dilengkapi.

‘’Jadi masih ada pengembang yang mengajukan dan ini masih proses,’’ kata Endang kepada wartawan belum lama ini.

Selain itu, kendala lainnya, banyak pengembang perumahan yang tidak memenuhi kesesuaian site plan awal untuk fasos dan Fasum itu.

Kendati begitu, dia mengaku kesulitan untuk memproses fasos dan fasum karena pengembangnya sudah tidak ada. Sehingga harus dilakukan penelusuran.

‘’Jadi penelusuran ini sedang kami lakukan, dan pihak pengembang perumahan harus bertanggung jawab dengan memberikan fasilatas fasos dan fasum yang memadai,’’ kilah Endang.

Sebelumnnya, Komisi III DPRD Kota Cimahi pada Oktober 2022 lalu pernah melakukan sidak ke Perumahan Royal Orchid Villa (ROV) dan Perumahan Kolmas Regency Cimahi.

Sidak dilakukan terkait masalah aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang belum diserahkan kepada pemerintah.

Ketua Komisi III Yus Rusnaya mengatakan, ditemukan 102 titik perumahan di Cimahi, dan yang menyerahkan Fasum dan Fasosnya, hanya dua Perumahan saja,” ujar Yus.

Maka dari itu, lanjut Yus, untuk mendorong agar Fasum dan Fasos ini segera diserahkan kepada Pemerintahan Kota Cimahi. Pihaknya melakukan Sidak bersama DPKP, DPUPR dan Dishub.

‘’Perumahan-perumahan yang ada di Cimahi ini banyak sekali temuan-temuan yang harus dibenahi,’’ ujarnya.

Pengembang perumahan harus melaksanakan kewajiban persyaratan Fasos dan Fasum oleh pihak developer itu.

‘’Alhamdulillah kalau bisa mentaati komitmen dari rencana site plannya itu,” harapnya. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan