Polisi Menangkap Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi, Lakukan Transaksi Owa Jawa di Facebook

Polisi Menangkap Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi, Lakukan Transaksi Owa Jawa di Facebook
Polisi saat menunjukkan barang bukti owa jawa yang diamankan dari tersangka. (Foto: Sandika Fadilah/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JabarEkspres.com, BOGOR – Polisi menangkap pelaku perdagangan hewan dilindungi di Bogor.

Polres Bogor mengamankan dua orang tersangka dengan inisial MM (32) dan SU (28) atas kasus perdagangan hewan.

Para pelaku ini tengah berada di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor,  Jumat, 4 November 2022.

Baca Juga:Website Penghasil Saldo DANA Gratis Rp280 Ribu, Bisa Cair Tiap Hari, Ayo Coba Sekarang!4 Zodiak yang Sering Bersikap Sombong, Apakah Kamu Termasuk 4 Zodiak Ini, Cek di Sini!

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menjelaskan, Satreskrim Polres Bogor memperoleh informasi dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi yakni Owa Jawa.

“Dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka dan pada saat diamankan kedua orang tersangka menguasai satu ekor Owa Jawa,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada media.

Owa Jawa tersebut didapat oleh para pelaku dari media Facebook dan kemudian menjualnya melalui WhatsApp Grup.

Saat hendak menjual kepada pembeli, pelaku dibekuk oleh jajaran Polres Bogor di kawasan Taman Budaya, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Jadi mereka membeli Owa Jawa tersebut dengan harga 3,5 juta dan akan dijual dengan Rp5 juta melalui WhatsApp,” lanjutnya.

Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa satu ekor Owa Jawa, satu unit sepeda motor dan dua unit handphone milik tersangka.

“Owa Jawa sudah kami serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari badan konservasi alam,” tambahnya.

Baca Juga:LINK Tes Ujian Bucin Terbaru Via Google Form Viral TikTok, Seberapa Bucin Sih Lu, Cek di Sini!Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur di Bogor, Hati-Hati Begini Nih Modusnya

Kepada para pelaku, kami mengenakan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta

Polres Bogor akan terus mengembangkan penyidikan ini karena berdasarkan informasi dari para tersangka mereka memperoleh dari media sosial Facebook.

“Kami masih terus mengembangkannya. Saat ini untuk Owa Jawa dalam keadaan sehat dan baik di bawah perawatan yang sah di Bandung,” pungkasnnya.*** (SFR)

0 Komentar