Pelaku Penganiayaan Terhadap ART di KBB Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku Penganiayaan Terhadap ART di KBB Terancam 10 Tahun Penjara
SESALI PERBUATAN: Kedua pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap asisten rumah tangga di KBB Diamankan Polisis (Nur Aziz/ Jabar Ekspres)
0 Komentar

JabarEkspres.com — Pasangan suami istri pelaku kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) diamankan. Penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku yakni, YK,29, dan LF, 29, diduga sudah dilakukan selama tiga bulan.

Tak hanya dianiaya, korban juga sempat disekap dan dikunci dari luar rumah di Perumahan Bukit Permata di RT 03 RW 22 Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adi Putra mengungkapkan, kedua pelaku kerap melakukan tindak pidana yang merampas kemerdekaan. Pelaku melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan.

Baca Juga:Hadirkan Kepedulian untuk Pejuang Kanker, YKI Kota Bandung selenggarakan Breast Cancer AwarnessPoros Koalisi PKS, NasDem, Demokrat Kemungkinan Bakal Terbentuk di Jabar

“Pelapor sekaligus korban R, 29 tahun ini mengalami beberapa luka. Ada lebam di wajah, kedua tangan dan punggung,” ungkapnya, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10).

Menurutnya, korban bekerja pada tersangka sudah lima bulan. Namun kejadian penganiayaan dilakukan sejak Agustus 2022.

“Kita masih mendalami penyebab dan gimana terjadinya. Kita masih penyelidikan, nanti disampaikan waktu per waktu,” ujarnya.

Niko menjelaskan, kedua tersangka kerap melakukan tindakan kekerasan terhadap korban menggunakan perabot rumah tangga.

” Yang pasti barbuk diamankan, karena terkait tindak pindana tersebut,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cimahi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat rumah tangga yang digunakan untuk menganiaya korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

“Ancaman maksimal hukuman 10 tahun,” sebutnya.

Niko mengaku, akan ada pendampingan terhadap korban berkaitan dengan traumatik healing. Sementara itu, untuk para pelaku polisi belum bisa menentukan apakah akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan atau tidak.

Baca Juga:Anggota DPR RI Muhammad Farhan Janjikan 1.000 STB Bagi Masyarakat Kurang MampuAtalia Praratya Bakal Kukuhkan Pengurus Jabar Bergerak Kota Depok

“Kita sudah agendakan pada korban (pendampingan). Nanti (apakah ada pemeriksaan kejiwaan atau tidak) itu dalam proses penyelidikan akan disampaikan lagi lebih lanjut. Saat ini kami tetap melakukan pemeriksaan tindak pidanan yang dilakukan dan traumatik healing korban, ” tandasnya.

Sebelumnya, warga Perumahan Bukit Permata mendobrak dan menerobos paksa rumah tersangka yang menjadi lokasi penyekapan korban.

Perempuan asal Limbangan, Kabupaten Garut itu terbebas dari sekapan majikannya setelah warga didampingi aparat TNI dan Polri mendobrak rumah tersangka menggunakan linggis.

0 Komentar