JABAREKSPRES – Bapenda Jawa Barat kembali mengumumkan terkait informasi bebas biaya balik nama kendaraan motor.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 atau BBNKB II akan dilaksanakan dalam periode pembayaran 1 November – 23 Desember 2022.
Adapun bebas biaya balik nama motor atau BBNKM II ini dijelaskan oleh Bapenda Jawa Barat lengkap dengan persyaratan dan mekanismenya.
“Pembebasan BBNKB II periode pembayaran mulai 1 November sampai dengan 23 Desember 2022. Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterunya,” Kata Bapenda Jabar dalam keterangan di unggahan akun Instagram @bapenda.jabar, Sabtu (29/10/2022).
Bapenda Jawa Barat juga menyebutkan bahwa untuk pajak dan biaya PNBP tetap ada dan yang dikatakan bebas adalah biaya BBN nya saja.
Persyaratan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II)
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD Terkahir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas di fotocopy
Mekanisme Pembayaran
- Wajib pajak perlu melakukan yaitu:
- Mengambil dokumen arsip di Depo arsip Samsat
- Melakukan pengecekan fisik kendaraan
- Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran
- Membayar PNPB BPKB di loket pembayaran
- Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif
- Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran
2. Petugas akan melakukan:
- Penetapan besaran PKB, BBNKB (0%) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB
3. Wajib pajak perlu:
- Melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0%) dan SWKDLLJ serta PNPB STNK dan TNKB di loket pembayaran
- Menerma SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di loket pembayaran
- Menyerahkan fotokopi STNK/resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.
Itulah informasi mengenai biaya bebas balik nama kendaraan motor ke-2 atau BBNKB II yang dapat Anda ketahui.