Benarkah Pasangan Belum Nikah ‘Check In Hotel’ Dipidana? Ternyata Begini Penjelasannya

JABAREKSPRES – Dunia maya geger dan sedang ramai memperbincangkan adanya informasi terkait pasal yang membahas soal pasangan belum menikah check in di hotel dan akan dipidana.

Benarkah ada pasal soal check in di hotel untuk pasangan belum menikah akan dipidana benar-benar ada?

Kegegeran ini ternyata bermula dari adanya pembahasan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) final yang salah satu pembahasan di dalamnya membahas tentang perzinaan.

Bagian keempat pada Draf RUU KUHP ini membahas terkait perzinaan dan memiliki 3 (tiga) pasal di dalamnya.

Sebelum melihat bagaimana penjelasan pada draf RUU KUHP tentang perzinaan ini. Berikut adalah isi pasal 415 berdasarkan Draf RUU KUHP Final yang perlu Anda ketahui.

Pasal 415

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  1. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

 

Penjelasan atas RUU KUHP

Pada pasal 415 di atas, ternyata memiliki penjelasan tambahan yang menjelaskan pada masing-masing pasalnya dan tertulis dalam Draf RUU KUHP Final tersebut.

Pasal 415 Ayat 1

Yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” adalah:

  1. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
  2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
  3. Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
  4. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
  5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan