BANDUNG – Rumah Sakit Ungul Karsa Medika (RS UKM) yang berlokasi di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 40 karyawannua.
Humas RS UKM Yoctaf Octora Kadam mengatakan, pihaknya memang telah melakukan PHK terhadap 12 mantan karyawan tetap serta pemutusan kontrak ke 28 pekerja kontrak.
“RS UKM telah melakukan PHK dan putus kontrak terhadap puluhan karyawan tersebut, sebab kami telah mengeluarkan kebijakan,” kata Yoctaf saat ditemui di RS UKM, Jumat, 21 Oktober 2022.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan RS UKM itu untuk melakukan efisiensi dan penyesuaian, terkait dengan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) ketenagakerjaan.
“Sebanyak 12 karyawan tetap yang di PHK sekarang masih dalam proses,” ujar Yoctaf.
Dia melanjutkan, proses tersebut masih ditempuh karena pihaknya tidak bisa keluar dari kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Namun proses ini harus diikuti sampai nanti ada keputusan, lalu kita akan lakukan langkah selanjutnya,” ucap Yoctaf.
Dia menerangkan, RS UKM sangat menghormati sikap para mantan karyawan maupun pekerja yang masih aktif, termasuk gerakan mereka yang sebelumnya cukup mengundang perhatian.
“Kami sangat menghormati, selama masih sesuai dengan koridor hukum serta peraturan perundang-undangan,” terang Yoctaf.
“Terkait pemenuhan hak-hak mantan karyawan yang terkena kebijakan efisiensi RS UKM, kami siap untuk memenuhi hak-hak tersebut,” tambahnya.
Yoctaf menjelaskan, pemenuhan hak-hak tersebut, seusai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Serta memperhatikan saran dari Dinas Ketenagakerjaan (Kabupaten Bandung) dan kemampuan perusahaan,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya sebanyak 40 mantan karyawan RS UKM mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bandung, untuk menyampaikan keluhannya karena menjadi korban PHK tanpa diberikan hak-haknya.
Di tempat yang sama, Tim Humas dan Hukum, Adityo Waskito menyampaikan, untuk hubungan antara pekerja dan pemberi kerja mempunyai kewajiban serta haknya masing-masing.
“Terkait hak-haknya karyawan, kami tidak akan menghalangi apa yang menjadi haknya karyawan, dan apa yang menjadi kewajiban rumah sakit pasti akan dipenuhi,” imbuh Adityo.
“Terkait pesangon, sekarang telah diproses oleh Disnaker,” lanjutnya.
Adityo memaparkan, pihaknya saat ini masih menunggu proses dari Disnaker Kabupaten Bandung.