RS UKM Sebut Hak Karyawan yang Kena PHK Masih Proses

“Sehingga tidak usah khawatir terkait dananya dan apa yang menjadi haknya kita akan berikan,” paparnya.

Adityo mengaku, tanggungjawab yang harus dipenuhi dan tidak akan ditunda, namun karena sekarang masih dalam proses Disnaker, maka para mantan karyawan diminta turut menghormati tahapan tersebut.

“Saat ini pihaknyaterus melakukan upaya pembenahan dan perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tuturnya.

Adityo meyakinkan meski tengah menjalani proses memberhentikan 40 peekerja, namun sampai sekarang kegiatan operasional dan pelayanan kesehatan masih tetap berjalan dengan normal sebagaimana mestinya. (bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan