BOGOR – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana sudah diatur dan diamanatkan didalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018.
“Kita punya perda nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana,” katanya kepada Jabar Ekspres dikutip Sabtu, 14 Oktober 2022.
“Nah ini guidance sebetulnya jelas kita tinggal buka lagi apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah kota, disitu kita harus tanggap,” imbuhnya.
Dia juga menekankan agar seluruh SKPD Kota Bogor untuk mempercepat penyerapan anggaran yang sudah dituangkan didalam APBD 2022, terutama penyerapan anggaran yang berdampak langsung kepada masyarakat, mulai dari pembangunan fisik sampai bantuan sosial.
Mohan juga menginformasikan kepada Wali Kota bahwa bantuan tak terduga (BTT) untuk APBD Perubahan 2022 mengalami kenaikan signifikan, sehingga untuk melakukan penanggulangan bencana bisa lebih leluasa dan memaksimalkan anggaran yang ada.
“Jangan sampai anggaran yang sudah disiapkan menjadi SILPA karena kita tidak tanggap, apalagi kita juga sudah menyiapkan BTT yang cukup tinggi. Sekaligus proses birokrasi yang ada perlu dipangkas dan dipermudah mengingat kondisi kita yang saat ini tengah siaga bencana, agar masyarakat bisa mendapatkan intevensi dengan cepat,” harapnya.
Dia juga mengingatkan kembali Pemkot Bogor untuk menindaklanjuti SK bencana yang sudah dikeluarkan oleh BPBD agar masyarakat yang terdampak bencana bisa segera mendapatkan intervensi APBD, mengingat masih banyak SK bencana yang dikeluarkan sejak Agustus belum ditindaklanjuti.
“Sekalian saya melaporkan SK bencana yang dikeluarkan oleh BPBD terus kami monitor, masih banyak yang belum terintervensi bencana-bencana yang sudah terjadi pada Agustus dan September. Nah sekarang masuk lagi kita, ini perlu kerjasama semua pihak, mulai dari wilayah dan dinas teknis dan kami dari DPRD akan mendukung penuh pemkot bogor untuk mempercepat akselerasi tersebut,” tandasnya. (YUD)