Jabarekspres – Cara daftar Jampersal dapat Anda simak penjelasannya di artikel ini. Jampersal untuk tahun 2022 ini masih bisa diklaim hingga tanggal 31 Desember 2022. Hal ini melansir dari akun Instagram @kemenkes_ri bahwa klaim Jampersal berlaku sejak 12 Juli sampai 31 Desember 2022. Jampersal ini berlaku bagi WNI, tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional, serta memenuhi kriteria masyarakat tidak mampu.
Jampersal merupakan program bantuan pembiayaan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan bisa di klaim ibu hamil, melahirkan dan nifas paling lama 42 hari pasca persalinan. Sementara itu, untuk bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Lalu bagaimana syarat dan cara untuk bisa mendaftarkan diri menjadi kepesertaan Jampersal?
Mengutip dari Indonesia.go.id, di bawah ini adalah penjelasan syarat dan cara daftar Jampersal yang perlu dilakukan.
Catatan: Pembuatan pengajuan kepesertaan Jampersal yaitu ke kantor Dinas Sosial di kabupaten/kota masing-masing.
Persyaratan mengajukan Jampersal yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP);
2. Lampirkan fotokopi kartu keluarga (KK);
3. Siapkan Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa sesuai domisili pemohon;
4. Surat keterangan opname/surat keterangan/surat rujukan dari rumah sakit/puskesmas/keterangan dokter;
5. Apabila tidak memiliki KTP/KK dapat menunjukkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan.
Prosedur mengajukan Jampersal:
1. Warga datang dengan membawa berkas jaminan persalinan (Jampersal) yang sudah dipersiapkan tadi;
2. Petugas front office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas warga;
3. Mengecek kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada basis data terpadu Kemensos;
4. Membuat surat keterangan rekomendasi jaminan persalinan (Jampersal) yang ditandatangani kepala dinas untuk dibawa ke dinas kesehatan/RSUD;
5. Untuk membuat atau mengurus surat rekomendasi jaminan persalinan (Jampersal), masyarakat tidak dikenakan biaya alias gratis.
Itulah syarat dan prosedur cara daftar Jampersal yang dapat Anda persiapkan.