Biaya Melahirkan GRATIS Pakai JAMPERSAL, Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Jabarekspres – Biaya melahirkan gratis menggunakan Jampersal dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berlaku hingga 31 Desember 2022.

Kementerian Kesehatan RI memberikan upaya salah satunya dengan peningkatan akses pelayanan kesehatan sesuai standar melalui jaminan persalinan (Jampersal).

Hal ini dilakukan dalam rangka penurunan angka kematian ibu dan bayi baru lahir.

Melansir dari rilis Kementerian Kesehatan RI di Web Sehat Negeriku pada 7 Oktober 2022 tentang jaminan biaya melahirkan gratis menggunakan Jampersal ini dijelaskan lebih rinci tentang tujuan program, syarat dan cara mendapatkannya.

“Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ujar Ni Made Diah selaku Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.

Jampersal atau Jaminan Persalinan ini adalah program bantuan pembiayaan pemerintah yang dapat diklaim oleh Ibu hamil, melahirkan, dan nifas paling lama 42 hari pasca persalinan.

Kemudian untuk bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Untuk mengklaim Jampersal berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan:

  1. Klaim Jampersal berlaku sejak 12 Juli sampai 31 Desember 2022
  2. Berlaku bagi WNI
  3. Tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional
  4. serta memenuhi kriteria masyarakat tidak mampu.

Syarat untuk mendapatkan eligibilitas peserta Jampersal sebagai berikut:

1.Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia;

2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi;

3.Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan;

4.Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI);

5.Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa;

6.Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan; dan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan