Cara Dapat STB Gratis Dari Pemerintah, Daftar Pakai Aplikasi ini

JABAREKSPRES.COM – Kebijakan Pemerintah RI untuk menghentikan siaran TV analog (switch off) dan diganti dengan siaran TV Digital, membuat masyarakat harus memiliki STB sebagai perangkat pendukungnya. Berikut ini akan diberitahukan cara mudah untuk dapat STB gratis dari pemerintah.

Penghentian siaran analog dilakukan secara bertahap dan sudah mulai dilakukan sejak 30 April 2022 lalu di sejumlah daerah.

Pada tanggal 2 November 2022 menjadi batas akhir dari proses penghentian siaran TV analog di seluruh Indonesia.

Apabila sudah menggunakan Smart TV maka siaran TV Digital akan mudah dilakukan, namun bagi masyarakat yang masih menggunaka TV lama, maka dibutuhkan Set Top Box (STB) untuk menikmati siaran TV digital tersebut.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sudah menyediakan 6,7 juta STB gratis untuk dibagikan pada masyarakat.

Berikut cara untuk mendapatkan STB gratis pengganti TV analog dari Pemerintah, agar bisa menikmati siaran TV Digital. Seperti dilansir dari suara.com.

Cara Dapat STB Gratis

Kemenkominfo mengungkap STB diberikan secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.

Namun ada syaratnya yakni harus tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS).

Untuk itulah Kemenkominfo mendorong masyarakat proaktif dengan mengecek data DTKS.

Masyarakat terlebih dahulu dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore.

Di aplikasi Cek Bansos yang sudah diunduh, kalian dapat memilih menu daftar usulan.

Kemudian pada daftar usulan, kalian dapat mendaftarkan diri bagi yang namanya sudah terdaftar di DTKS.

Pada menu daftar usulan, pilih menu tambah usulan. Masukkan data NIK, KTP dan KK agar sistem dapat memvalidasi serta mencocokkan data sudah sesuai atau belum.

Sementara itu, distribusi STB gratis dilakukan secara door to door sekaligus verifikasi dan validasi penerima yang akan dilakukan saat distribusi.

Mekanisme Pemberian STB

STB dikirimkan ke lokasi di kabupaten/kota.

Tercatat ada gudang penyelenggara Pos/Logistik di 341 kab/kota sebagai penerima STB gratis.

Kemudian pengiriman dilakukan secara door-to-door pada penerima bantuan.

Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi Data Penerima Bantuan (KTP dan KK) serta kepemilikan TV.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan