JABAREKSPRES.COM – Praktek prostitusi online kini makin marak, bahkan telah melibatkan anak di bawah umur sebagai targetnya. Jaringan prostitusi online ini menggunakan aplikasi Mi Chat sebagai sarana untuk transaksi.
Polres Jakarta Selatan berhasil membongkar praktek prostitusi online anak ini , dan kini tengah mendalami indikasi keterlibatan pihak manajemen hotel dalam kasus tersebut.
AKBP Harun Wakapolres Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa kasus prostitusi online di hotel kawasan Pasar minggu ini berhasil dibongkar berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat pada 22 September 2022 yang laporannya dibuat pada dini hari pukul 24:00 WIB, bahwa adanya kegiatan prostitusi online laporan ini,” jelas AKBP Harun.
“Dengan adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Jakarta Selatan langsung bergerak untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Dari penyelidikan, disalah satu hotel di jalan Jaha, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terdapat kegiatan prostitusi online,” jelas AKBP Harun.
Polisi menyebutkan, praktik prostitusi pada anak di bawah umur yang dilakukan lima muncikari berinisial MH, AM, MRS, RD serta RR.
“Dari pihak manajeman hotel juga mengetahui adanya kejadian ini praktik prostitusi anak di bawah umur tersebut,” ujar papar AKBP Harun, Jumat 23 September 2022.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memanggil manajemen hotel untuk diperiksa.
Polisi saat ini tengah mengembangkan soal dugaan keterlibatan manajemen hotel dalam praktik prostitusi anak.
“Pihak hotel juga sudah dimintai keterangan atas keterlibatan mereka terhadap prostitusi online tersebut nantinya dan kita akan kembangkan bersama KPAI,” tambah AKBP Harun.
Dalam pengerebekan tersebut, pihak selain mengamankan para muncikari, pihak kepolisian juga mengamankan alat bukti 13 unit handphone, 3 kotak alat kontrasepsi, 6 kunci kamar, 3 bra, dan 4 celana dalam.
“Atas kasus tsb tersangka kita kenakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU no 19 thn 2016 tentang ITE. Juga kita lapis dengan UU pasal 76 huruf i juncto pasal 88 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan juga kita lapisi, dengan pasal 2 ayat 1 uu 21 thn 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP.” Ujar Harun.