Demo Massa JARAK terkait dugaan Kasus Korupsi RSUD Parung Bogor, Kejati Jabar Janji Terus Monitoring

BANDUNG – Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung kedalam Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) Kabupaten Bogor, menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan korupsi RSUD Parung Bogor, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa barat, kota Bandung.

Menurut kordinator aksi, Ali Tauvan Vinaya, demo digelar untuk meminta kepada seluruh penegak hukum tidak mengintervensi kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Yakni dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung.

Sebab kata dia, berdasarkan hasil auditor fisik investigasi korupsi pembangunan RSUD tersebut dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 36 milyar.

Tak hanya itu Ali juga menyebut, bahwa pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung ini pagu anggarannya sebesar Rp 93,4 miliar, dimana sebelum efesiensi, proyek tersebut bernilai Rp 112 Milyar, dimana anggarannya merupakan bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Barat.

Bahkan selain audit fisik independent, hasil audit administratif BPK Perwakilan Jawa Barat pada proyek yang sama, telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 2,9 milyar plus sanksi denda Rp 10,2 milyar.

Akan tetapi berdasarkan hasil penyidikan Kejari Kabupaten Bogor, dugaan tidak hanya kelebihan bayar, tetapi ada juga unsur mark up anggaran dan kekurangan volume bangunan.

“Jadi kami meminta mereka (Kejati) untuk mengawal kasus dugaan Tipikor pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung ini, karena kami tidak ingin ada aparat hukum lainnya mengintervensi karena kalau mereka masih dalam tahap kordinasi, Kejari (kabupaten Bogor) sudah dalam tahap penyidikan,” katanya saat ditemui di depan kantor Kejati Jabar, Kamis (22/9).

Ali mengatakan sebagai masyarakat Kabupaten Bogor telah merasa dirugikan, dengan tidak sesuainya hasil pembangunan dengan jumlah anggaran yang cukup besar ini.

“Karena masyarakat Kabupaten Bogor khususnya di wilayah utara sangat membutuhkan rumah sakit yang layak, dan bukannya rumah sakit yang sakit. Kami mengharapkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bisa segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” imbuhnya

Di lokasi yang sama, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Sutan SP Harahap mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini telah masuk kedalam tahap penyelidikan.

Tinggalkan Balasan