Ribuan Buruh dan Driver Ojek Online Siap Unjuk Rasa Besok

“Kedua, tuntutan kami adalah cabut Undang-Undang Cita Kerja Omnibus Law,” tegasnya.

Roy melanjutkan, jika harga BBM tidak turun, maka harus bisa menyesuaikan upah buruh tahun 2022 sebesar 24 persen, kemudian menaikkan upah buruh untuk 2023 mendatang sebesar 24 persen.

“Pada waktu yang bersamaan, aksi unjuk rasa ini akan diikuti oleh ribuan (driver) ojeg online yang tergabung dalam FSPTD SPSI (Federasi Serikat Pekerja Transportasi Darat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Jawa Barat,” imbuhnya.

Roy memungkaskan, ribuan driver ojeg online tersebut akan turun ke jalan berunjuk rasa dengan menuntut pembatalan kenaikan harga BBM serta kepastian hukum kemitraan antara aplikator dengan pengemudi ojek online.*** (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan