JabarEkpres.com, BOGOR – Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalagunaan narkotika jenis tanaman ganja serta mengamankan satu orang tersangka saat rilis di Mako Polres Bogor, Kamis, 15 September 2022.
“Dari penangkapan ini kami berhasil mengamankan satu tersangka dengan inisial RAP,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham kepada media.
Modus tersangka dengan insial RAP tersebut menanam tamanan jenis ganja di balkon rumahnya di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, dengan mengunakan media tanam pot bunga.
RAP mendapatkan biji ganja dari hasil membeli dengan platform online media sosial miliknya.
Setelah mendapat biji tersebut dirinya mencoba menanam tanaman ganja tersebut.
“Keterangan tersangka untuk menanam ganja coba-coba jadi dengan motivasi bahwasanya dari pada dia beli mending menanam,” tambahnya.
Satnarkoba Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja dengan ukuran yang berbeda, yakni sebanyak 17 tanaman ganja berukuran kecil, 1 batang ukuran sedang dan empat batang ukuran besar.
Pelaku dikenakan pasal Pasal yang dikenakan 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UUD No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pada pasal 114 ayat 2 penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 114 ayat 2 penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 milar, kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari penjual ganja,” pungkasnya.*** (SFR)