Menurut Pakar Hukum: Presiden Jokowi Tidak Bisa Nyalon Lagi

Jabarekspres.com-  Presiden Jokowi tidak bisa mencalonkan diri lagi. Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie sudah menegaskan bahwa konstitusi melarang presiden yang telah menjabat selama dua periode untuk kembali mencalonkan diri, baik sebagai presiden maupun wakilnya. Hal itu dikatakan karena jika tetap mencalonkan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. Apalagi saat ini kinerja presiden sedang disorot lantaran kebijakan-kebijakan yang membuat masyarakat semakin susah.

 

Hal ini untuk merespon yang dikatakan oleh pernyataan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak ada aturan yang melarang presiden dua periode untuk maju kembali menjadi calon wakil presiden (cawapres). Padahal menurutnya, jika mengatur pada aturan itu tidak boleh terjadi.

 

Berdasarkan aturan konstitusi, Mantan Ketua MK itu menerangkan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 diatur mengenai larangan tersebut.

 

“Statement Humas MK bukan putusan resmi MK, jangan jadi rujukan. Staf pengadilan dilarang bicara substansi. Lagian isinya salah. UUD’45 sudah ngatur presiden hanya menjabat selama 2×5 tahun. Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres,” tegas Jimly Asshiddiqie melalui akun Twitter pribadinya, dikutip pada Kamis (15/9/2022).

 

Konstitusi, menurut Jimly Asshiddiqie justru menghendaki wapres untuk naik jabatan menjadi presiden bilamana presiden yang sah wafat. Namun apabila tidak terjadi situasi tertentu, lebih baik tidak usah mencalonkan lagi. Karena sudah dua periode dan tidak perlu lagi untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden ataupun wakil presiden.

 

“Jika setelah dilantik, presiden meninggal wapres langsung naik jadi presiden,” bebernya.

 

Menurut Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu menekankan bahwa dari segi mana pun langkah presiden dua periode untuk maju menjadi cawapres tetap haram dilakukan. Karena sudah melanggar konstitusi yang berlangsung. Maka sebaiknya tidak usah dilakukan lagi.

 

“Dari segi hukum jelas tidak boleh, apalagi dari segi etika. Presiden dan wapres satu paket, jika setelah dilantik presiden meninggal, wapres naik jadi presiden. Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan kontekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi, titik,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan