Pemimpin Saratus Periode Oge Kop Bae, Asalkan

Pemimpin, sosok yang sangat vital dalam kehidupan bernegara dan akan sangat fatal akibatnya jika salah dalam memilih seseorang menjadi pemimpin atau kelompok yang dapat menentukan terpilihnya seseorang menjadi pemimpin.

Dalam sistem negara yang menentukan pemimpin dengan sistem pemilihan, dituntut rakyat harus cerdas dalam memilih.

Waktu pemilihan tentunya akan menentukan juga periode lamanya seseorang untuk memimpin, yang artinya dalam jangka waktu tertentu rakyat akan bahagia jika tepat memilih pemimpin, tapi sebaliknya dalam jangka waktu tertentu rakyat akan sengsara jika salah dalam memilih pemimpin.
Memang begitulah resikonya jika menentukan seseorang menjadi pemimpin dengan cara pemilihan.

Dan tentunya wajar pula jika seseorang yang sudah dipilih menjadi pemimpin, berkeinginan menjadi pemimpin bukan hanya satu periode tetapi lebih, apalagi jika didalam memimpin ada kepentingan-kepentingan yang bermain dibalik kepemimpinannya.
Bahkan, saking inginnya bisa jadi berupaya untuk memperpanjang waktu kepemimpinannya lebih dari seharusnya yaitu batas maksimal periode kepemimpinan.

Sebenarnya tidak terlalu jadi masalah bagi rakyat, mau berapapun lamanya periode kepemimpinan, mau satu, dua atau tiga periode.
Kasar-kasarnya buat rakyat mah, kalau perlu saratus periode oge kop bae..

Seandainya Adil dirasakan nyata oleh seluruh RAkyat ditambah semua Urusan terasa nyata mudah dan Sejahtera Pasti Efeknya rakyatpun RIdho alias senang dan Oleh karenanya DEngan itu tidak akan banyak Omongan-omongan mengandung rasa GEuleuh atau jijik dan benci, KOmentar-komentar kekesalan apalagi Protes keras, Bahkan rakyat Akan merasa Ewuh pakewuh dalam arti sangat sungkan untuk mencari pengganti saking hormatnya kepada pemimpin seperti itu karena apa yang telah dilakukannya sangat terasa manfaatnya untuk rakyat, bahkan sepertinya rakyatpun akan berpikir tidak usah dicari penggantinya sampai selesai usianya di dunia bukan sekedar dibatasi oleh waktu pemilihan rutin atau dibatasi periode.

Asalkan
Ada Syarat dasar Atau Lelaku dan Ketentuan yang harus diAmalkan dan diwujudkan dengan Nyata yaitu adil dan sejahtera.

Adil tertinggi yaitu Aturan dari Alloh SWT yang benar-benar DILaksanakan, kalau belum bisa sekurang-kurangnya Aturan Alloh SWT jangan DILanggar dengan mewujudkan persamaan perlakuan siapapun dalam pelaksanaan hukum-hukum negara yang diberlakukan sebagai bagian dari konstitusi, khususnya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan