Jabarekspres – Ramai masyarakat lakukan cek BSU. Seperti informasinya, bahwa BSU tahap pertama sudah dalam tahap penyaluran. Namun, perlu diketahui bahwa penerima PKH atau Program Keluarga Harapan, BPUM, Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI/Polri dikecualikan dalam penerimaan BSU ini.
Adapun syarat penerima BSU yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Bagaimana cara mengecek penerima BSU?
Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022 pekerja/buruh dapat mengecek nya dengan cara berikut:
- HRD perusahaan
- Website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I bsu.kemnaker.go.id
Langkah cek penerima BSU 2022, berikut adalah langkah yang dapat kamu lakukan berdasarkan informasi dari website resmi Kemnaker:
- Kunjungi website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
- Daftarkan akun kamu
Jika kamu belum memiliki akun, maka kamu perlu mengisi pendaftaran terlebih dahulu. Isi dengan lengkap pendaftaran akun dan lakukanlah aktivasi pada akun yang sudah dibuat tersebut dengan menggunakan kode OTP yang nantinya dikirimkan melalui nomor Handphone kamu.
- Masuk atau login lah ke dalam akun yang sudah dibuat tadi
- Lengkapilah profil kamu
Profil atau biodata diri yang dapat kamu lengkapi salah satunya berupa foto profil, deskripsi diri kamu, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Kamu dapat mengecek notifikasinya
Dalam pengecekan notifikasi akan ada 3 tahap yang akan kamu dapatkan
Tahap 1. Calon
Pada tahap ini kamu akan mendapatkan notifikasi jika sudah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan