Masih Banyak PKL Tak Tertib Aturan, Satpol PP Kota Bandung Keliling Beri Imbauan

JabarEskpres.com, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung lakukan pemantauan lapangan, berkeliling untuk berikan imbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan.

Komandan Pleton (Danton) Satpol PP Kota Bandung, Tata mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan supaya para PKL mengetahui serta taat terhadap aturan.

“Jadi tugas Dalmas (Pengendalian Massa) itu pengimbauan terhadap para PKL (Pedagang Kaki Lima),” kata Tata pada Jabar Ekspres, Rabu, 7 September 2022.

Dia menerangkan, imbauan itu berupa larangan berjualan di area bahu jalan, badan jalan dan di atas drainase atau trotoar.

Tata melanjutkan, untuk penertiban PKL tidak dilakukan secara mendadak, maka sebelum penegakan peraturan daerah (Perda) itu, Satpol PP akan memberikan imbauan terlebih dahulu.

“Penertiban PKL kita lakukan sudah dijadwalkan di hari Senin dan Jumat secara gabungan dari tiap usur,” terangnya.

“Kalau sudah dikasih imbauan tidak digubris maka akan dilakukan penertiban, karena tugas Dalmas selain pengimbauan juga penertiban,” tambah Tata.

Menurutnya, penegakkan Perda bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan membentuk keindahan tata kota.

“Agar lokasi-lokasi aman dan masyarakat taat terhadap Perda, kita dasar hukumnya pada Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.

Tata menjelaskan, Perda tersebut antara lain untuk menertibkan jalan, tertib trotoar, tertib lingkungan, tertib drainase, tertib jalur hijau dan zona merah.

“Kalau enggak diatur bisa berantakan. Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Fungsi Pangong Praja itu ada Perda dan Perwalnya juga,” jelasnya.

Tata menyampaikan, dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP tak akan bergerak jika tak ada aturan hukumnya.

“Ada fungsi Pol PP ada kewenangan dan visi misi, jadi kita melakukan imbauan dan penertiban itu sesuai aturan dan ada dasar hukumnya,” ucapnya.

Tata menuturkan, untuk PKL sudah ada penataannya di basement alun-alun Kota Bandung, sehingga penempatannya sudah difasilitasi.

“Sudah ada tempatnya, ketika pemerintah melakukan penertiban ada solusinya juga, difasilitasi area jualannya,” tuturnya.

“Cuma alasan pedagang kalau jualannya di tempat yang sudah disediakan itu tidak laku,” lanjut Tata.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan