Kak Seto Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan oleh Anggota Polisi

JabarEkspres.com – Prof Dr Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto melakukan kunjungan ke Cirebon untuk menemui korban dugaan pemerkosaan oleh anggota polisi di Polres Cirebon Kota.

Dalam kunjungannya ke Cirebon, Kak Seto juga hendak menemui Propam Cirebon Kota terkait laporan anggota polisi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak sambungnya.

Sejauh ini, Kak Seto memberikan keterangan tentang terlapor polisi yang melakukan tidakan bejat terhadap anak sambunya itu.

Melansir Radar Cirebon, Kak Seto datang ke Cirebon dengan didampingi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

LPAI melakukan pendampingan terhadap korban dan berusaha melakukan rehabilitasi terhadap aspek psikis dan memulihkan trauma korban.

Relawan LPAI Kota dan Kabupaten Cirebon, Sonia Dwi Wahyuni mengatakan, pihaknya diminta Kak Seto lewat surat tugas resmi untuk melakukan pendampingan terhadap anak korban.

Relawan LPAI Kota dan Kabupaten Cirebon, Sonia Dwi Wahyuni mengatakan, pihaknya diminta Kak Seto lewat surat tugas resmi untuk melakukan pendampingan terhadap anak korban.

“Kami membela hak anak korban serta melakukan langkah penanganan sesuai aturan hukum yang berlaku. Juga proses rehabilitasi fisik dan psikis korban,” tutur Sonia, dikutip dari Radar Cirebon.

Seperti diketahui, kasus oknum polisi di Polres Cirebon Kota yang dilaporkan melakukan pemerkosaan dan penganiayaan anak sambung menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Kasus ini ditangani oleh dua institusi kepolisian yakni Polres Cirebon Kota untuk memproses secara etik lewat Propam. Kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon yang menangani perkara tindak pidana terhadap anak.

Sementara itu, Polresta Cirebon menegaskan bahwa kasus ini tak akan ditutup-tutupi. Bahkan, prosesnya dipercepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sebelumnya, awal laporan kasus ini hanya pengaduan masyarakat (dumas) dengan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Dalam waktu dua minggu kasus tersebut naik menjadi laporan kepolisian dan naik tingkat penyidikan.

Sebelumnya, awal laporan kasus ini hanya pengaduan masyarakat (dumas) dengan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Dalam waktu dua minggu kasus tersebut naik menjadi laporan kepolisian dan naik tingkat penyidikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan